Mengapa Jokowi Ngotot Bangun IKN, Meski Sebentar Lagi Lengser?

Bisnis.com,15 Jun 2023, 17:25 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat meluncurkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 di Djakarta Theater, Jakarta, pada Kamis, 15 Juni 2023. Foto: BPMI Setpres/Kris

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengungkapkan alasan dirinya ngotot membangun proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan Timur. Padahal, Jokowi bakal lengser dari kursi Presiden RI pada tahun depan. 

Jokowi menyampaikan bahwa saat ini 56 persen penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa, dan terpadat berada di DKI Jakarta. Artinya, sebanyak 149 juta penduduk dari 17.000 pulau di Tanah Air terpusat di Pulau Jawa.

“Sehingga, itu perlu pemerataan. GDP [Gross Domestic Product] ekonomi kita 58 persen itu ada di Jawa, lalu 17.000 pulau lainnya diber bagian apa?” ujarnya dalam peluncuran Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kamis (15/6/2023).

Jokowi juga menyatakan bahwa beban Jakarta sudah terlampau padat, dengan status sebagiai kota pendidikan, kota pariwisata, serta pusat bisnis dan pemerintahan. Kepadatan ini yang pada akhirnya membuat Jakarta semakin macet.

“Beban harus dikurangi, pemerataan harus dilakukan, tidak dalam jangka 3-5 tahun yang akan datang, tetapi kita harus liat visi yang jauh ke depan. Oleh sebab itu, hilirisasi, IKN Nusantara ini harus diperkuat, dilanjutkan, harus ditingkatkan,” pungkasnya.

Sebagai salah satu upaya mempercepat pembangunan IKN, Jokowi resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 14/2023 tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara pada 13 Juni 2023.

Pembentukan satuan tugas (satgas) ini dilandasi besarnya potensi sengketa di lahan nusantara karena adanya kepemilikan tanah di luar milik negara, yang masuk ke dalam cakupan megaproyek IKN.

Oleh karena itu, Presiden memberikan batas waktu selama 6 bulan kepada para pembantunya untuk menyelesaikan sengketa maupun pengadaan lahan untuk IKN. Bappenas mencatat ada banyak hak masyarakat yang berada dalam area pembangunan IKN

Sementara itu, dimulainya megaproyek ini otomatis membatasi akses masyarakat pemilik lahan sebelumnya. Di sisi lain, UU No. 3/2022 mengamanatkan seluruh area yang dijadikan lokasi ibu kota baru mutlak menjadi milik negara, dengan hak kelola dimiliki oleh Otorita IKN. Inilah kemudian yang melahirkan embrio konflik agraria dan berupaya ditangani oleh negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini