OJK Bereskan 101 Pidana Sektor Jasa Keuangan, Tertinggi di Perbankan

Bisnis.com,15 Jun 2023, 15:51 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara pidana yang lengkap atau P-21 pada sektor jasa keuangan dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2014 hingga Juni 2023.

Berdasarkan data OJK dari 101 perkara itu, paling banyak terjadi di perbankan. Perkara pidana perbankan yang telah diselesaikan hingga Juni 2023 mencapai 79 perkara. 

Selain bank, terdapat 17 perkara pidana terkait dengan industri keuangan non bank atau IKNB. Kemudian, terdapat lima perkara pidana terkait dengan industri pasar modal.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengatakan OJK memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK. Untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan serta membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan lima Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ditugaskan di OJK serta lima penugasan jaksa sebagai analis perkara. 

Selain itu, OJK gencar melakukan sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sosialisasi itu dilakukan bersama Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/6/2023).

Dia mengatakan melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga terutama dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK terus melakukan asesmen untuk penyempurnaan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan amanah Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan atau UU PPSK. 

Dalam omnibus law sektor keuangan itu, OJK memang mendapatkan kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana keuangan. Dalam pasal 49 ayat 1 dituliskan bahwa penyidik OJK nantinya terdiri atas pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu setelah memenuhi kualifikasi oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, tim penyidik OJK akan diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.

Adapun, beberapa kewenangan yang dimiliki oleh penyidik OJK diantaranya menerima laporan tindak pidana di sektor jasa keuangan, memanggil, memeriksa dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, hingga melakukan penggeledahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini