Hanya Lembaga Ini yang Mendapat Kenaikan Tukin hingga 100%, Cek Nominalnya di Sini!

Bisnis.com,16 Jun 2023, 13:41 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id

Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS di tahun 2023 ini.

Meskipun berbeda-beda, namun besaran tukin PNS ini naik hingga 80-100%. Tukin tersebut paling tinggi berada di angka Rp41,5 juta.

Meski demikian, tidak semua PNS mendapatkan kenaikkan tersebut. Pasalnya Jokowi baru menaikkan Tukin untuk PNS yang bekerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Penetapan kenaikan tukin itu tertuang dalam tiga peraturan presiden (pepres) berbeda untuk masing-masing instansi, yang semuanya diteken Jokowi pada 13 Juni 2023.

Berikut daftar besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk masing-masing instansi:

BPKP

Besaran tunjangan kerja (tukin) untuk Bappenas dan Kemenpan RB:

selanjutnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini