Jokowi Setuju Tukin Kemenag Naik 80%, Berikut Besaran yang Diterima PNS

Bisnis.com,16 Jun 2023, 14:09 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers terkait Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1444 H di Kemenag, Jakarta, Kamis (20/4/2023). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo telah merestui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Agama hingga 80%.

Melelui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Jokowi menyetujui usulan penyesuaian tukin dari Kemenag.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (15/6/2023), dikutip dari situs kemenag.go.id.

Kementerian PAN-RB pun telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan terkait tukin ini.

Meskipun sudah disetujui, namun besaran kenaikan tukin Kemenag belum diumumkan secara resmi. Berikut besaran tukin PNS Kemenag sesuai dengan Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2018.

Besaran tunjangan kerja (tukin) Kemenag:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini