Freeport Mau Perpanjang Kontrak Selepas 2041, Arifin Tasrif Beberkan Syarat

Bisnis.com,16 Jun 2023, 16:44 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan syarat agar PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapat perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, PTFI sebagai industri pertambangan yang terintegrasi harus memastikan jumlah cadangan pasokan bijih tercukupi.

“Dalam aturannya itu, industri pertambangan terintegrasi selama dia memiliki jumlah cadangan yang utuh, cukup, bisa diperpanjang,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Arifin menuturkan, dalam hal memastikan jumlah cadangan, PTFI harus melakukan eksplorasi untuk mengetahui sampai kapan cadangan tersebut dapat dimonetisasi.

Selain memastikan jumlah cadangan yang mencukupi, PTFI juga diharapkan melakukan hilirisasi tembaga sampai produk akhir. Ini bertujuan agar Indonesia dapat membangun industri yang kemudian dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan terkait perpanjangan IUPK PTFI di tambang Grasberg, Papua. Sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak, pemerintah mewajibkan PTFI untuk membangun smelter anyar di Papua, selain pembangunan yang tengah dilaksanakan di Gresik, Jawa Timur.

“Dalam undang-undang diatur sepanjang sumbernya masih ada dan fasilitas smelter sudah terintegrasi untuk bisa menjaga kesinambungan jadi memang sudah termasuk sebetulnya dalam aturan sehingga memang aturan turunannya yang sekarang lagi kita siapin,” kata Arifin Tasrif pada Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini