Tukin PNS Naik, Tertinggi Sampai Rp41,5 Juta, Kamu Dapat Berapa?

Bisnis.com,16 Jun 2023, 10:05 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk PNS naik di mana yang paling tinggi akan mendapatkan Rp41,5 juta. Meski demikian, tidak semua PNS mendapatkan kenaikkan tersebut.

Presiden RI baru saja menaikkan Tukin untuk PNS yang bekerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Keputusan tersebut tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes), di antaranya adalah Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP. 

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023). 

Aturan ini sudah berlaku sejak tanggal 13 Juni 2023 sekaligus secara resmi menggantikan aturan sebelumnya.

Tak main-main, Jokowi menaikkan Tukin PNS hingga 150% dari sebelumnya. Bahkan ada PNS yang memiliki kelas jabatan atas akan mendapatkan Tukin hingga Rp41,55 juta.

Dalam keterangan yang tertulis di keputusan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Jelas, PNS di Kementerian dan Lembaga di atas yang sudah berada di jabatan 17 akan mendapat yang paling besar yakni Rp41,55 juta.

Sementara untuk PNS kelas jabatan lain, nominal Tukinnya akan diberikan sesuai jabatan sebagai berikut:

1. Kelas jabatan 16 Rp32,54 juta.

2. Kelas jabatan 15 Rp24,1 juta.

3. Kelas jabatan 14 Rp21,33 juta.

4. Kelas jabatan 13 Rp13,67 juta.

5. Kelas jabatan 12 Rp12,37 juta.

6. Kelas jabatan 11 Rp10,94 juta.

7. Kelas jabatan 10 Rp8,45 juta. 

8. Kelas jabatan 9 Rp7,47 juta.

9. Kelas jabatan 8 Rp6,34 juta.

10. Kelas jabatan 7 Rp5,07 juta.

11. Kelas jabatan 6 Rp4,83 juta.

12. Kelas jabatan 5 Rp4,6 juta.

13. Kelas jabatan 4 Rp4,17 juta.

14. Kelas jabatan 3 Rp3,98 juta.

15. Kelas jabatan 2 Rp3,15 juta.

16. Kelas jabatan 1 Rp2,57 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini