Mengenal Suku Bunga Tetap (Fixed) dan Mengambang (Floating) dalam KPR

Bisnis.com,16 Jun 2023, 06:24 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
KPR/uangteman.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah idaman melalui kredit pemilikan rumah (KPR), ada baiknya memahami seluk beluk jenis kredit ini, salah satunya jenis suku bunga.

Biasanya, untuk KPR terdapat dua jenis suku bunga, yaitu suku bunga tetap (fixed) dan suku bunga mengambang (floating).

Berdasarkan sikapiuangmu.ojk.go.id, suku bunga bank secara sederhana diartikan sebagai balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.

Untuk suku bunga tetap (fixed) dalam KPR pengertiannya yaitu suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit). Contoh penerapan suku bunga fixed adalah bunga KPR Rumah Murah atau Rumah Bersubsidi.

Sementara, suku bunga mengambang atau floating adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga pasaran naik, maka suka bunga kredit juga ikut naik, begitupun sebaliknya.

Contohnya adalah suku bunga KPR untuk periode tertentu, misalnya dua tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, kemudian periode berikutnya menggunakan suku bunga mengambang.

Sementara itu, dikutip dari dbs.id, terdapat beberapa perbedaan bunga fixed dan bunga floating, yaitu:

1. Jumlah Bunga Setiap Bulan
Seperti namanya, bunga fixed bersifat tetap karena jumlah bunga setiap bulannya tidak akan berubah hingga tanggal jatuh tempo pinjaman berakhir.

Sementara, bunga floating bersifat tidak tetap sehingga jumlah bunga setiap bulannya berbeda-beda hingga tanggal jatuh temponya berakhir.

2. Penentuan Jumlah Bunga Pinjaman
Bunga fixed bersifat tetap sehingga besaran bunga pinjaman yang harus dibayar debitur akan sama seperti bulan-bulan sebelumnya karena besaran bunganya telah ditentukan bank dan disetujui debitur. Dengan demikian, jumlahnya akan terus sama hingga tanggal jatuh tempo berakhir.

Besaran bunga floating relatif berubah-ubah karena mengacu pada suku bunga dasar yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia selalu melakukan evaluasi terhadap tingkat suku bunga dasarnya secara berkala.

Ketika suku bunga dasar mengalami penurunan maka pembayaran bunga floating pada periode tersebut akan ikut berkurang karena mengikuti kebijakan Bank Indonesia. Namun, saat suku bunga dasar naik besaran bunga floating akan ikut bertambah sehingga cenderung memberatkan debitur.

3. Mekanisme Perhitungan Bunga
Perhitungan bunga fixed sangat mudah dipahami karena tergolong sederhana. Untuk menghitungnya, kita harus tahu berapa bunga yang ditawarkan bank.

Misalnya bank menawarkan pinjaman bunga rendah sebesar 11 persen per tahun dan nasabah akan meminjam uang sebesar Rp255 juta dengan memilih tenor 3 tahun (36 bulan).

Sementara, perhitungan bunga floating harus dilakukan secara berkala karena suku bunga dasar yang dikeluarkan Bank Indonesia selalu mengalami perubahan.

Contohnya nasabah akan mengajukan KPR untuk membeli rumah seharga Rp800 juta dengan tenor 10 tahun dan bunga KPR fluktuatifnya sebesar 11 persen pada tahun pertama sampai tahun kedua.

Lalu pada tahun ketiga hingga tahun kelima naik menjadi Rp13 persen kemudian turun menjadi 10 persen pada tahun keenam dan tahun ketujuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini