Bank Digital Tawarkan Bunga Deposito hingga 6 Persen, Amankah?

Bisnis.com,16 Jun 2023, 11:17 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ilustrasi suku bunga deposito pada Januari 2016./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menarik lebih banyak dana masyarakat, sejumlah bank menawarkan suku bunga deposito tinggi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan pada April 2023 suku bunga simpanan perbankan masih mengalami peningkatan. Secara rata-rata bunga deposito rupiah seluruh bank umum naik 8 basis poin (bps) ke level 3,83 persen.

Rata-rata bunga deposito industri berada di bawah tingkat bunga penjaminan LPS yang sebesar 4,25 persen untuk rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valas. Sementara, untuk BPR berada di level 6,75 persen.

Saat ini, beberapa bank digital, yang masuk ke kategori bank umum, menawarkan suku bunga deposito sebesar 6 persen. Apakah simpanan dengan bunga 6 persen dijamin oleh LPS?

Nasabah perlu memahami bahwa simpanan yang dijamin LPS adalah yang memiliki bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.

LPS juga mengingatkan bank untuk transparan soal bunga simpanan saat memberikan penawaran kepada nasabah untuk menyimpan dana di atas bunga yang ditetapkan oleh LPS.

Perbankan harus memastikan nasabah memahami secara utuh resiko simpanan mereka tidak akan dijamin jika bunga yang diberikan oleh bank di atas ketentuan LPS. Jika Bank memberikan bunga 6 persen, sedangkan bunga yang ditetapkan LPS hanya 4,25 persen, maka LPS tidak akan menjamin simpanan nasabah tersebut.

Peringatan LPS bukan tanpa alasan, dari 19.101 nasabah yang tidak layak bayar atau dananya tidak bisa dikembalikan setelah bank dilikuidasi, 76 persen disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

Hingga saat ini, nilai simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar mencapai Rp373 miliar atau 18 persen dari simpanan atas bank yang dilikuidasi.

Kepala Divisi Humas LPS Haydin Horitzon juga meminta nasabah untuk lebih berhati–hati atas berbagai tawaran simpanan dengan bunga di atas ketentuan LPS.

“Kalau bunga simpanan di atas ketentuan LPS, maka kami tidak akan menjamin pokok maupun bunganya, ini harus dipastikan oleh bank agar nasabah yang mau menyimpan dananya di bank dengan bunga tinggi bahwa itu tidak dijamin, artinya jika bank tersebut dilikuidasi, dana nasabah tersebut tidak akan kembali,” jelas Haydin saat memberikan materi literasi keuangan di Seminyak, Sabtu (10/6/2023).

Haydin juga meminta kepada nasabah tidak mudah tergiur dengan iming–iming cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.

Adapun, berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp2,12 triliun.

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun atau 82 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini