Urutan Pangkat Golongan PNS beserta Gaji dan Tunjangannya

Bisnis.com,17 Jun 2023, 20:46 WIB
Penulis: Hana Fathina
Pangkat golongan pns / Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Bisnis.com, JAKARTA - PNS bisa dibilang sebagai cita-cita banyak orang. Buktinya, banyak yang mendaftar ketika CPNS dibuka. Kamu harus paham bahwa negara memberikan gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan pangkat golongan PNS.

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah maupun negara. 

Pangkat Golongan PNS

1. Golongan I atau Juru

Golongan ini merupakan sebuah jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar yang dimiliki seseorang dan belum dituntut untuk menguasai sebuah keterampilan ilmu tertentu. PNS golongan I merupakan pelaksana pembantu dari sebuah kegiatan yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan asistensi atau bantuan PNS yang memiliki jenjang kepangkatan di atasnya yaitu golongan II. Golongan I atau juru terdiri dari empat tingkatan, yaitu: 

2. Golongan II atau Pengatur

Golongan ini merupakan sebuah jabatan PNS yang mengharuskan individunya memiliki keterampilan di bidang ilmu tertentu dan memiliki sifat teknis. Tingkat Pendidikan PNS golongan II sendiri pada umumnya adalah lulusan SMA atau sederajat dengan D3. Pegawai Negeri Sipil golongan II sendiri memiliki tugas untuk merealisasikan sebuah kegiatan operasional. Golongan II atau pengatur terdiri dari empat tingkatan, yaitu: 

3. Golongan III atau Penata

Penata merupakan sebuah jabatan PNS yang mengharuskan individunya memiliki keahlian dalam bidang tertentu dan memiliki pemahaman akan ilmu mendalam. Tingkat Pendidikan yang dimiliki oleh PNS golongan III sendiri pada umumnya adalah lulusan S1 atau D4 hingga S3. Golongan III atau penata terdiri dari empat tingkatan, yaitu: 

4. Golongan IV atau Pembina

Golongan IV merupakan jabatan PNS yang menuntut individunya untuk memiliki keahlian ilmu mendalam, kematangan serta kebijaksanaan selama masa kerja atau tanggung jawabnya berlagsung. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV sendiri memiliki tanggung jawab untuk bisa membina dan mengembangkan sumber daya yang dimiliki untuk bisa mewujudkan visi dan misi yang dimiliki oleh sebuah Lembaga. Golongan IV atau pembina terdiri dari lima tingkatan, yaitu: 

Gaji dan tunjangan PNS

1. Golongan I (Juru)

2. Golongan II (Pengatur)

3. Golongan III (Penata)

4. Golongan IV (Pembina)

Jenis Tunjangan yang Diterima oleh PNS

1. Tunjangan Kerja (Tukin)

Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Misalnya, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp. 46,95 juta. 

2. Tunjangan anak

Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak dibawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal 3, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai. 

3. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami atau istri secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai. 

4. Tunjangan makan

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam 1 bulan. Kedua yaitu Kemekeu nomor 32/PMK/02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarnya berbeda di tiap golongan. Pembagiannya adalah: 

5. Tunjangan dinas

Dalam perjalanan dinas ini, PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan. Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi: 

6. Tunjangan jabatan

Salah satu alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu abgian structural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya. Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS: 

itulah beberapa hal mengenai pangkat golongan PNS beserta dengan gaji dan tunjangannya yang mungkin belum kamu ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini