Asuransi Aspan Dijatuhi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK

Bisnis.com,19 Jun 2023, 12:04 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Kantor Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). /Aspan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). 

Dalam surat bertanggal 16 Juni 2023 bernomor S-42/NB.1/2023 itu, OJK menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan usaha kepada Asuransi Aspan.

"Hasil monitoring sampai dengan saat ini, PT Asuransi Purna Artanugraha (Perusahaan) belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga terkait pelanggaran ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas (risk based capitalRBC)," tulis Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK yang dikutip Senin (19/6/2023). 

Dengan kondisi ini, OJK menilai Aspan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 71/2016) dan perubahan terakhir Peraturan OJK nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016), yang mengatur bahwa perusahaan asuransi setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100 persen dari Modal Minimum Berbasis Risiko.

"Perusahaan [Aspan] juga belum memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung," dijelaskan lebih lanjut. 

Dalam sistem OJK, laporan keuangan triwulanan I/2023 asuransi Aspan yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (ereporting), nilai Ekuitas Perusahaan pada laporan keuangan triwulanan I tahun 2023 tercatat sebesar Rp13,95 miliar. Dengan demikian, Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 33 POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

Atas kondisi ini, OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha dengan jangka waktu 3 bulan terhitung dari tanggal surat diterbitkan. 

"Apabila dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ini Perusahaan belum mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, maka kepada Perusahaan dapat dikenakan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku," tertulis lebih lanjut. 

Bisnis mengkonfirmasi kepada OJK atas surat ini karena sebelumnya perusahaan telah mengumumkan rencana akuisisi, meski demikian hingga berita ini diturunkan pesan yang dikirimkan masih menampilkan dua centang hitam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini