Bisnis.com, JAKARTA — Sebagian besar pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) swasta yang telah mendapat kesepakatan jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) justru jalan di tempat.
Alasannya, harga yang disepakati bersama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak lagi memenuhi keekonomian pengembangan proyek saat ini.
Belakangan, sejumlah asosiasi pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) mengajukan amandemen atas PPA awal yang telah disepakati bersama dengan perusahaan setrum pelat merah tersebut.