Beli Rumah Subsidi Bisa Bebas PPN 11 Persen, Cek Syaratnya!

Bisnis.com,19 Jun 2023, 17:42 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah resmi menaikkan batas maksimal harga jual rumah subsidi yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Aturan baru tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60/2023 tentang tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan PMK tersebut membuka peluang pembelian rumah subsidi bebas PPN 11 persen atau sebesar Rp16 juta hingga Rp24 juta untuk setiap rumah. 

"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah," kata Febrio dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/6/2023).

Adapun, dalam beleid terbaru itu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023.

Sementara itu, untuk tahun 2024, bebas PPN berlaku untuk harga rumah subsidi di kisaran Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.

Untuk diketahui, pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta.

"Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar," ujarnya.

Lebih lanjut, Febrio menerangkan terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum tersebut.

Berikut ini 5 Syarat Beli Rumah Subsidi Bebas PPN 11 Persen:

1. Luas bangunan antara 21-36 meter persegi

2. Luas tanah antara 60-200 meter persegi

3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK

4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki

5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini