Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan aturan mengenai pembayaran premi program restrukturisasi perbankan (PRP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 16 Juni 2023.
Dalam aturan tersebut, target penghimpunan premi PRP yang diwajibkan kepada setiap bank di RI itu ditaksir berkisar sebesar 2 persen dari produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku.
"Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar premi PRP," demikian bunyi pasal 4 Bab III mengenai rincian kepesertaan dan target penghimpunan premi PRP, dikutip Senin (19/6/2023).
Lebih lanjut, nantinya premi PRP tersebut akan dibayarkan oleh bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak dua kali dalam satu tahun pada periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember.
Adapun, untuk pertama kali pembayaran premi PRP dibayarkan oleh bank pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.
Sementara itu, terkait besaran premi program restrukturisasi perbankan dihitung berdasarkan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank.
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia" tulis ketentuan penutup.
Secara lebih rinci, berikut persentase premi program restrukturisasi perbankan.
Tingkat Risiko |
Bank Aset sampai dengan Rp1 Triliun |
Bank Aset Rp1 Triliun – Rp10 Triliun |
Bank Aset Rp10 Triliun – Rp50 Triliun |
Bank Aset Rp50 Triliun – Rp100 Triliun |
Bank Aset Lebih dari Rp100 Triliun |
1 |
0,0000% |
0,0020% |
0,0025% |
0,0030% |
0,0035% |
2 |
0,0000% |
0,0040% |
0,0045% |
0,0050% |
0,0055% |
3 |
0,0000% |
0,0045% |
0,0050% |
0,0055% |
0,0060% |
4 |
0,0000% |
0,0050% |
0,0055% |
0,0060% |
0,0065% |
5 |
0,0000% |
0,0000% |
0,0000% |
0,0000% |
0,0000% |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel