Bea Cukai: Andhi Pramono Sudah Dipecat, tapi Masih PNS

Bisnis.com,20 Jun 2023, 13:17 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto membenarkan bahwa Andhi Pramono telah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. Meski demikian, dia mengatakan Andhi Pramono saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS

“Iya [masih PNS], tapi kan seperti di aturannya sendiri ada PP No 11/2017 ada PP No. 94/2021 kan bisa diberhentikan itu dicopot dari jabatannya sesuai dengan rekomendasi dari Irjen segala macam,” ujarnya kepada awak media di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/6/2023). 

Mengacu pada pasal 276 PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 

Faktanya hingga saat ini, meski Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. 

“Begitu dia ditahan, otomatis dicopot,” tambah Nirwala. 

Adapun, hingga Senin kemarin (19/6/2023), Andhi Pramono telah memenuhi pemanggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. 

Sebagaimana Bisnis beritakan sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menerangkan bahwa seorang tersangka, seperti Andhi, tidak langsung ditahan pada pemanggilan pertama. 

Asep menjelaskan bahwa terdapat strategi penyidikan di mana saat pemeriksaan tersangka, penyidik mengonfirmasi adanya keterangan baru yang nantinya perlu ditanyakan kembali ke pihak-pihak tertentu.  

Dalam kasus ini, Asep mengatakan perlunya konfirmasi ke pihak-pihak selain Andhi lantaran diduga turut melakukan pencucian uang. 

"Itu memerlukan waktu yang cukup untuk mengonfirmasi ke pihak-pihak tertentu. Ketika dilakukan penahanan, ada batasan waktunya. 20 hari pertama, 40 hari kemudian, seperti itu. Seandainya kita melakukan penahanan, penyidikan itu dibatasi untuk waktunya sehingga konfirmasi ke pihak-pihak lain jadi terbatas," jelasnya pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini