Konten Premium

Profil Pemilik Asuransi Aspan yang Disanksi PKU OJK, Jaya Kapital Hingga Dana Pensiun Pelni

Bisnis.com,20 Jun 2023, 08:42 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi Asuransi Aspan yang disanksi PKU OJK./Aspan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menaikkan sanksi kepada PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) menjadi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari sebelumnya Surat Peringatan (SP) III. 

Sanksi terbaru dari OJK tertuang dalam surat bertanggal 16 Juni 2023 bernomor S-42/NB.1/2023. 

"Hasil monitoring sampai dengan saat ini, PT Asuransi Purna Artanugraha belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga terkait pelanggaran ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas (risk based capital/RBC)," tulis Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK yang dikutip Selasa (20/6/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini