Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menaikkan sanksi kepada PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) menjadi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari sebelumnya Surat Peringatan (SP) III.
Sanksi terbaru dari OJK tertuang dalam surat bertanggal 16 Juni 2023 bernomor S-42/NB.1/2023.
"Hasil monitoring sampai dengan saat ini, PT Asuransi Purna Artanugraha belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga terkait pelanggaran ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas (risk based capital/RBC)," tulis Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK yang dikutip Selasa (20/6/2023).