Perbankan Mulai Bayar Premi Restrukturisasi Pada 2025, DPR Imbau LPS Segerakan Sosialisasi

Bisnis.com,20 Jun 2023, 11:52 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ilustrasi nasabah melakukan restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi Covid-19/Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Puteri  Komaruddin mengimbau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar segera melakukan sosialisasi ke industri perbankan terkait dengan aturan premi anyar yang selama ini menjadi motor utama jasa keuangan.

Menurutnya, sosialisasi perlu segera dilakukan mengingat kondisi yang dihadapi setiap bank berbeda-beda dalam mengimplementasikan langkah mitigasi risiko sesuai dengan PP No. 34/2023  tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan.

“LPS perlu memanfaatkan rentang waktu pelaksanaan pembayaran premi PRP [program restrukturisasi perbankan] hingga 2025 ini sebagai masa persiapan dan sosialisasi menyeluruh,” kata Puteri kepada Bisnis.com baru-baru ini.

Sebab, sambungnya, tujuan premi ini adalah memberikan tambahan proteksi berupa penjaminan yang akan menjaga keselamatan dan keberlangsungan industri perbankan jika terjadi krisis sistem keuangan, bukan justru membebani industri maupun nasabah.

Sebagai informasi, PP No. 4/2023 merupakan turunan dari UU No. 4/ 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sebelum UU PPSK, ketentuan terkait dengan program restrukturisasi perbankan itu sempat diatur dalam UU No. 9/ 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Apabila merujuk pada awal digulirkannya pendanaan program restrukturisasi perbankan, pemerintah berpendapat penguatan bank baik di level individu maupun industri merupakan prasyarat agar penanganan permasalahan perbankan tidak menggunakan pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dalam PP No. 34/2023, disebutkan penyelenggara program restrukturisasi perbankan yakni LPS. Nantinya, setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib membayar premi tersebut yang besarannya  ditetapkan berdasarkan nilai aset dan tingkat risiko bank.

Kian kecil risiko bank yang digambarkan dengan peringkat komposit 1 menandakan bank dalam kondisi sangat sehat. Nilai premi yang dikenakan, misalnya, bank dengan aset di atas Rp100 triliun dan memiliki peringkat komposit 1, premi yang dipungut sebesar 0,0035 persen.  

PP itu juga mengamanatkan target penghimpunan premi dari program restrukturisasi perbankan senilai 2 persen dari produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada 2022.

Apabila merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia tahun lalu senilai Rp19.588,4 triliun.

Kewajiban pembayaran premi ditetapkan dua kali dalam satu tahun. Periode pembayaran premi itu, ketentuannya sama dengan pembayaran premi untuk program penjaminan.

Dengan kata lain, selain premi penjaminan yang besarannya 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simpanan, bank wajib membayar premi untuk restrukturisasi yang mulai dibayarkan pertama untuk periode 1 Januari—30 Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini