Jaga Stok Bahan Pokok di Daerah, Kemendag Revisi Aturan Perdagangan Antarpulau

Bisnis.com,21 Jun 2023, 16:07 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Buruh melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Bulog Divre Jawa Barat di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau guna menjaga pemerataan stok bahan pokok dan barang penting di daerah-daerah seluruh Indonesia.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, dalam revisi peraturan tersebut, Kemendag bakal membebankan pelaporan ketersediaan bahan penting dan pokok kepada pemilik kargo, bukan pemilik kapal.

“Kami sedang merevisi terkait Permendag Nomor 92 terkait perdagangan antarpulau. Ini nantinya untuk melakukan pemerataan stok di masing-masing daerah. Saat ini, manifes domestik yang dilaporkan ini jadi kewajiban pemiliki kapal. Ini nanti kewajiban ini akan dibebankan kepada pemilik kargo dan ini akan ada penyederhanaan pelaporan,” ujar Isy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (21/6/2023).

Dia menjelaskan bahwa data laporan tersebut akan masuk ke platform digital National Logistic Ecosystem (NLE). NLE merupakan sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal) hingga hilir (warehouse/pabrik) dengan memfasilitasi kolaborasi kementerian/lembaga, perusahaan terkait, serta pelaku logistik.

“Nanti di situ akan jadi data tunggal. Kalau di SINSW [Sistem Indonesia National Single Window] akan menjadi data di Kemendag persebarannya untuk kebutuhan barang pokok dan penting,” ucap Isy.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, Kemendag juga nantinya akan berfokus pada kebutuhan barang penting, tidak seratus persen bahan pokok. Bahan penting itu terdiri atas pupuk, benih, semen, besi dan baja. Kemendag akan berfokus pada pengawasan ketersediaan dan harga komoditas tersebut. Pasalnya, saat ini 6 dari 12 kebutuhan pokok sudah menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Kami nantinya akan juga berfokus kepada barang penting yang saat ini belum tersentuh. Saat ini, ditetapkan Perpres No. 71/2015 ini. Nanti kami akan beralih dari bahan pokok beralih ke barang penting,” tuturnya.

Selain itu, Isy juga mengatakan bahwa Kemendag akan memperkuat mengenai pergudangan untuk mengetahui stok kebutuhan pokok, baik yang masuk maupun yang keluar, dari masing-masing pelaku usaha.

“Saat ini, memang ada permendag yang mewajibkan pelaku usaha khususnya barang kebutuhan pokok dan penting untuk melaporkan stoknya dan pengeluaran di gudangnya masing-masing. Tapi saat ini kurang baik sehingga kami ke depan prosesnya on progress untuk melakukan revisi,” tutur Isy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini