Pelaku Beri Tanggapan soal Tarif Terendah Asuransi Kendaraan Listrik

Bisnis.com,21 Jun 2023, 15:35 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi memberikan tanggapan mengenai aturan tarif asuransi terendah untuk kendaraan listrik.

PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk., misalnya, berharap aturan tarif asuransi terendah untuk mobil listrik berdampak positif, baik bagi konsumen maupun lingkungan. 

Terlebih pasar persaingan terbuka yang didukung oleh pengawasan pemerintah akan mendorong pertumbuhan industri asuransi kendaraan listrik dan mempercepat penetrasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahaja Negara. 

Edhi juga menilai apabila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi asuransi kendaraan listrik merupakan perkembangan positif dan akan berdampak positif terhadap literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. 

“Regulasi tersebut akan meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi, meningkatkan akses terhadap asuransi, dan mendukung tren ESG [Environment, Social, Governance],” kata Edhi kepada Bisnis Rabu (21/6/2023). 

Edhi mengatakan Zurich selalu berkomitmen pada bisnis yang berkelanjutan dan beretika dengan ambisi untuk menjadi salah satu bisnis yang paling bertanggung jawab dan berdampak di dunia. Zurich juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong pertumbuhan industri mobil listrik. 

“Sebagai bagian dari komitmen kami untuk mendukung industri mobil listrik, kami mendukung OJK untuk memastikan lanskap peraturan mengikuti tren yang muncul dan untuk memastikan bahwa pasar asuransi adil dan kompetitif,” tandas Edhi. 

Di sisi lain Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) HSM Widodo mengatakan bahwa perusahaan asuransi bertanggung jawab secara langsung terhadap kecukupan dari premi yang dipungut dari nasabah. 

“Perusahaan asuransi harus bisa menghitung sendiri berapakah tarif yang akan dikenakan dengan risiko-risiko yang ada,” kata Widodo kepada Bisnis, Senin (12/6/2023). 

Widodo menambahkan pihaknya selektif untuk menerima penutupan kendaraan listrik dengan beberapa pertimbangan teknis. Dia juga turut mendukung regulasi asuransi kendaraan listrik karena tentunya berbeda dengan konvensional. “Jika memang dapat dikeluarkan [regulasi] akan sangat bagus sekali,” katanya. 

OJK sebelumnya mempersilahkan pelaku asuransi untuk mengenakan tarif terendah terkait perlindungan kendaraan listrik. Hal tersebut mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

“OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri yang pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (11/6/2023). 

Ogi menambahkan tarif tersebut lebih rendah atau berbeda dengan apa yang diatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 06 Tahun 2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor.

Adapun diketahui untuk saat ini pengaturan asuransi mobil listrik secara umum masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini