BPJS Kesehatan Janjikan Kerahasiaan Data Nasabah Pengguna i-Care

Bisnis.com,22 Jun 2023, 22:46 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesahatan memastikan kerahasiaan data pasien usai merilis uji coba i-Care Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan i-Care fasilitas kesehatan dapat melihat riwayat tindakan medis peserta JKN selama 1 tahun terakhir. 

“Kami melengkapi dengan perlindungan yang bisa mengakses adalah mereka yang memiliki username dan password,” kata Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).  

Edwin memastikan bahwa data yang terdapat di aplikasi sudah terenkripsi. Dia juga menyebut  data hanya akan digunakan di ekosistem JKN saja.

“Dokter juga mengakses ketika sudah mendapatkan izin [pasien], apabila ada kebocoran diharapkannya tidak. Nanti bisa di lacak juga pada saat dokter itu jam berapa buka, kemudian pada saat dia logout jam berapa, ada tracking-nya,” katanya. 

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Edwin mengatakan pihaknya terus melengkapi aplikasi dengan sistem keamanan berlapis. BPJS Kesehatan diketahui melakukan uji coba terhadap aplikasi terbarunya, i-Care JKN. 

Uji coba dilakukan di lima rumah sakit di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Direktur Umum BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan uji coba akan diperluas ke provinsi-provinsi lainnya. 

“Di lima rumah sakit dahulu, tentu nanti bisa berkembang,” kata Ghufron usai menghadiri peluncuran uji coba i-Care JKN di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Ghufron belum bisa memastikan sampai kapan uji coba aplikasi ini akan berlangsung. Namun uji coba akan diakhiri jika pantauan mereka sudah cukup dan akan diputuskan dalam rapat direksi. 

Aplikasi diharapkan memudahkan akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya sehingga tenaga medis mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.

Data-data tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk merencanakan perawatan yang sesuai menurut real time, aktual dan faktual. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur komunikasi dan kolaborasi antara dokter, khususnya saat pasien dirujuk ke dokter dan spesialis lain. 

Aplikasi ini akan diterapkan pada aplikasi PCare dan SIM RS melalui skema bridging. Pasien JKN sendiri juga bisa mengakses aplikasi ini melalui aplikasi Mobile JKN. 

Peserta nantinya bisa melihat riwayat pelayanan yang telah diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk informasi surat rujukan seperti diagnosa, tindakan, faskes pemberi layanan, dan tanggal pelayanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini