Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengungkapkan rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah dengan menghilangkan 3 nol dalam nominal rupiah saat ini, semisal uang Rp1.000 menjadi Rp1.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa persiapan redenominasi rupiah telah dilakukan bank sentral sejak jauh-jauh hari. Namun, dia menyatakan implementasi tersebut perlu mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Jadi, redenominasi sudah kami siapkan dari dulu, mulai dari masalah desain dan tahapan-tahapannya. Itu sudah kami siapkan dari dulu secara operasional dan bagaimana tahapan-tahapannya,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (22/6/2023).
Kendati demikian, dia menyatakan ada tiga faktor yang menentukan implementasi dari rencana tersebut. Pertama, kondisi makro dalam situasi baik. Kedua, stabilitas moneter dan sistem keuangan terjaga, dan ketiga adalah situasi sosial-politik yang kondusif.
Menurutnya, ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang bagus. Namun, BI menilai penerapan redenominasi membutuhkan ketepatan momentum sambil tetap memerhatikan kondisi perekonomian global yang kini sedang melambat.
“Demikian juga stabilitas sistem keuangan kita bagus stabil, tetapi ketidakpastian global masih ada, sabar, dan kalau kondisi sosial politiknya tentu pemerintah lebih tahu,” tutur Perry.
Rencana redenominasi rupiah memang bukan hal baru. Pada 2020, wacana ini sempat mencuat setelah Kementerian Keuangan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah sebagai salah satu fokus perhatian pada periode 2020-2024.
Hal tersebut tertuang dalam PMK No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Setidaknya, rencana ini sudah dibahas sejak Darmin Nasution menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2009 hingga 2013.
Redenominasi merupakan proses penyederhanaan penyebutan mata uang rupiah. Dalam kajian sebelumnya, redenominasi akan menghilangkan 3 nol dalam nominal mata uang saat ini, tetapi tidak akan mengurangi nilainya.
Melansir laman resmi BI, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah lebih sehat. Adapun, sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, sehingga dilakukan pemotongan nilai uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel