Deretan Aset Rafael Alun yang Disita KPK, Nilainya Ratusan Miliar!

Bisnis.com,23 Jun 2023, 06:54 WIB
Penulis: Dany Saputra
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset hasil pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kali ini aset yang disita berupa 20 tanah dan bangunan senilai Rp150 miliar. 

Sebelumnya, KPK juga telah menyita beberapa aset lain milik Rafael. Misalnya, motor Harley Davidson dan Jeep Rubicon yang sempat viral lantaran perkara putranya Mario Dandy, lalu ada juga mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. 

Pada penahanannya April 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang juga disita seperti tas mewah dan lain-lain.  

Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyitaan aset kali ini meliputi enam bidang tanah dan bangunan yang disita di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, serta 11 di Manado, Sulawesi Utara. 

Penyitaan aset-aset milik Rafael merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Seperti diketahui, saat ini Rafael ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. 

"Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi," terang Ali, dikutip Jumat (23/6/2023).

Untuk diketahui, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu sebelumnya ditetapkan tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Dia juga diduga memiliki perusahaan konsultan pajak. 

Usai ditetapkan tersangka gratifikasi, penyidik lalu menetapkan Rafael sebagai tersangka pencucian uang. 

Pengusutan kasus Rafael berawal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai janggal, sehingga KPK meminta klarifikasinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini