Dua Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Digugat, Kegiatan Operasional Dihentikan

Bisnis.com,23 Jun 2023, 18:52 WIB
Penulis: Artha Adventy
Terminal Batu Bara Balikpapan. Terminal yang dikelola oleh PT Bayan Resources Tbk. merupakan salah satu terminal curah terbesar di Indonesia./bayan.com.sg

Bisnis.com, JAKARTA — Dua anak usaha PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) digugat atas perjanjian penjualan dan pembelian lahan dan perjanjian penggunaan lahan, akibatnya salah satu anak usaha menghentikan kegiatan operasional pertambangan. 

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, anak usaha BYAN yaitu PT Brian Anjat Sentosa (BAS) dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) digugat oleh PT Enggang Alam Sawita (EAS) atas perjanjian penjualan dan pembelian lahan dan perjanjian penggunaan lahan milik PT AEAS yang berlokasi di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

“Kedua anak usaha telah menerima relaas panggilan sidang perdata dari Pengadilan Negeri Balikpapan,” tulis manajemen BYAN, dikutip Jumat (23/6/2023). 

Akibat dari gugatan yang dilayangkan tersebut, manajemen BYAN menyebutkan PT BAS tidak dapat memulai kegiatan operasional pertambangan, sementara PT FSP belum terdampak terhadap kegiatan operasionalnya. 

Adapun dalam gugatan tersebut, PT EAS meminta pengadilan untuk kedua perjanjian tersebut dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum. Kemudian menghukum PT BAS dan PT FSP untuk membayar kerugian materiil secara tunai dengan tanggung renteng sebesar Rp535,58 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp500 miliar kepada PT EAS selaku penggugat. 

“PT BAS dan PT FSP telah menunjuk kuasa hukum atas gugatan tersebut,” kata manajemen. 

Perkara hukum yang menyangkut BYAN tidak hanya soal anak usaha. Perkara hukum juga menimpa raja batu bara Low Tuck Kwong dan BYAN terkait transaksi jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal (PT GBP) yang merupakan anak usaha BYAN. 

Penggugat, Alm. Haji Asri dkk dengan PT Kalimantan Bara Sentosa saat itu menjual saham PT GBP kepada para tergugat. Penggugat meminta perjanjian jual beli saham tersebut batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas GBP. 

Gugatan tersebut ditolak di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun para penggugat mengajukan kasasi dan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung yang berujung penolakan. 

Manajemen BYAN mengaku saat ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha akibat gugatan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini