OJK Blak-blakan soal Modal Asuransi jadi Rp1 T hingga Pembagian Kelas

Bisnis.com,23 Jun 2023, 16:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Bisnis - Tangkap Layar.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan rencananya untuk meningkatkan modal minimum menjadi Rp1 triliun hingga pembagian kelas di perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa hal itu dilakukan sebagai langkah penguatan pengembangan di industri asuransi, salah satunya dengan meningkatkan modal minimum perusahaan asuransi.

Menurut Ogi, modal minimum di perusahaan asuransi masih terlalu rendah, yaitu hanya sebesar Rp100 miliar untuk bisa membuat perusahaan asuransi. Sedangkan untuk perusahaan asuransi syariah saat ini hanya perlu memiliki modal minimum senilai Rp50 miliar.

“Jadi kami targetkan [modal minimum asuransi menjadi] Rp1 triliun, dan sekarang kita sedang menerima dari asosiasi dan pelaku usaha, kapan itu dilakukan,” kata Ogi dalam LPPI Virtual Seminar bertajuk Penjaminan Asuransi dan Pemulihan Kepercayaan Terhadap Industri Asuransi, Jumat (23/6/2023).

Perlu diketahui, saat ini ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi adalah sebesar Rp100 miliar, perusahaan reasuransi Rp200 miliar, asuransi syariah sebesar Rp50 miliar, dan reasuransi syariah senilai Rp100 miliar.

Nantinya, OJK berencana untuk menaikkan modal minimum perusahaan asuransi secara bertahap. Di antaranya, ekuitas perusahaan asuransi akan dinaikkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada 2028.

Selanjutnya, untuk batas ekuitas minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun di 2028.

Selanjutnya, perusahaan asuransi syariah dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar di 2026, lalu Rp500 miliar pada 2028. Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.

Sementara itu, bagi perusahaan yang baru mengantongi izin dari OJK, harus memiliki ekuitas minimum lebih tinggi dari perusahaan eksisting.

Selain merombak batas ekuitas minimum perusahaan asuransi, Ogi menyampaikan bahwa industri asuransi juga akan memiliki tingkat kelompok permodalan layaknya di industri perbankan yang memiliki Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Namun, Ogi mengungkapkan bahwa nantinya pembagian kelas di industri asuransi tidak sebanyak di perbankan, melainkan hanya terdiri dari dua klasifikasi.

“Kami akan meniru apa yang dilakukan di perbankan, nanti ada asuransi yang kelas 1 dan kelas 2. Mungkin tidak sebanyak seperti di bank ada 4 [KBMI], kita mungkin cukup 2-3 [kelas] maksimum,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini