OJK Perintahkan Pemegang Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Rugi!

Bisnis.com,23 Jun 2023, 21:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perintah tertulis meminta pemegang saham pengendali hingga jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) mengganti rugi apabila aset lebih rendah daripada kewajibannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa permintaan ganti rugi itu dilakukan OJK sebagai upaya untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung asuransi.

Adapun, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak terkait.

Rinciannya, antara lain Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

“OJK menggunakan kewenangannya dan memerintahkan  perintah tertulis kepada pemegang saham, baik itu perusahaan maupun individu untuk melakukan hal tersebut [ganti rugi], dan kami memberi waktu selama tiga bulan,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).

Namun, apabila dalam waktu tiga bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud,” tegas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini