Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum menerima surat resmi mengenai gugatan yang dilayangkan 40 pemberi pinjaman (lender) fintech P2P lending iGrow Resources Indonesia (iGrow).
Disebutkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan bahwa 40 penggugat menggugat iGrow yang didaftarkan pada 5 Juni 2023. Adapun, sidang pertama terkait perbuatan melawan hukum ini dijadwalkan pada 28 Juni 2023.
Dalam gugatannya, turut menggugat Ketua DK OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo).
“Saya sudah cek ke departemen hukum OJK, ternyata belum ada surat resmi mengenai gugatan ini,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah juga mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan terkait layangan gugatan tersebut.
"Kami cek, ya, [gugatan 40 lender iGrow], sejauh ini masih belum terima surat panggilan," kata Kus kepada Bisnis.
Sebagai konteks, sebanyak 40 pemberi pinjaman melayangkan gugatan kepada platform peer-to-peer (P2P) lending pertanian iGrow dengan total nilai gugatan mencapai Rp503,18 miliar.
Pengacara lender iGrow dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham mengatakan gugatan senilai Rp503,18 miliar itu terdiri dari dua gugatan, yakni nilai kerugian material dan immaterial.
“Nilai kerugian materil ke-40 lender berupa uang yang telah diserahkan dan diterima oleh iGrow senilai Rp3,18 miliar,” kata Rifqi kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023).
Sedangkan untuk kerugian immateril para pemberi pinjaman, imbuh Rifqi, di antaranya meliputi manfaat margin yang seharusnya diterima oleh para lender, atas waktu, tenaga, pikiran, psikis, dan sebagainya yang diajukan penuntutan senilai Rp500 miliar.
Rifqi menyampaikan bahwa 40 pemberi pinjaman iGrow berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum untuk memperoleh keadilan oleh sebab itu khususnya klien kami sebagai konsumen pengguna jasa iGrow.
“Konsumen meminta pertanggungjawaban penyelenggara berupa permintaan ganti kerugian, baik secara materil maupun immateril karena terdapat dugaan dan indikasi itikad tidak baik yang telah direncanakan atau adanya kelalaian penyelenggara yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel