Simak Perbedaan Redenominasi Rupiah vs Sanering, Jangan Terkecoh!

Bisnis.com,23 Jun 2023, 15:30 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi Rupiah. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan rencana implementasi redenominasi rupiah. JIBI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) buka suara soal implementasi redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah. Lantas, apa bedanya redenominasi dan sanering? Simak penjelasannya!. 

Isu terkait redenominasi rupiah telah terjadi sejak sejak 13 tahun lalu. Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat saat konferensi pers Rapat Dewan Gubernur atau RDG Bank Indonesia pada Kamis (22/6/2023). 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan persiapan redenominasi rupiah telah dilakukan bank sentral sejak jauh-jauh hari. Namun, dia menyatakan implementasi tersebut perlu mempertimbangkan sejumlah aspek.

“Jadi, redenominasi sudah kami siapkan dari dulu, mulai dari masalah desain dan tahapan-tahapannya. Itu sudah kami siapkan dari dulu secara operasional dan bagaimana tahapan-tahapannya,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (22/6/2023).

Definisi Redenominasi 

Melansir dari laman resmi Bank Indonesia (BI), bank sentral melakukan kajian pada 2010 mengenai penyederhaan dan penyetaraan nilai rupiah atau disebut dengan redenominasi. 

Hal tersebut sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional menghadapi tantangan ke depan berupa integrasi perekonomian regional. 

Dikutip dari situs ui.ac.id, redenominasi adalah proses menggelindingkan nol (0) dari nominal rupiah yang ada, dengan kata lain penyederhanaan nominal mata uang rupiah.

Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). 

Sebagaimana rencana Kementerian Keuangan maupun BI, untuk menyederhanakan nilai rupiah dengan menghilangkan tiga nol, misal Rp1.000 menjadi Rp1. 

Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

Redenominasi vs Sanering 

Perlu diperhatikan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. 

Melansir dari laman resmi Kemenkeu, sebagai contoh sanering, semisal uang Rp10.000 kemudian diturunkan nilainya menjadi Rp10. 

Jika sebelumnya harga semangkuk bakso itu Rp10.000, setelah dilakukan sanering maka harga bakso tersebut tetap sama. Masyarakat perlu menyiapkan uang lebih tebal untuk dapat membeli semangkuk bakso.

Sejarah sanering atau pemotongan (nilai) uang di Indonesia, pernah terjadi pada Agustus 1959. Saat itu, uang pecahan Rp500 dan Rp1.000 rupiah diturunkan nilainya menjadi Rp50 dan Rp100. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini