Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keputusan itu diambil menyusul pernyataan organisasi kesehatan dunia atau WHO yang lebih dahulu mengumumkan status tersebut pada 5 mei 2023, yaitu pencabutan status Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan global.
Dia memerinci, menurut WHO terdapat 3 kritera dalam penentuan public health emergency international concern yaitu kejadian tidak biasa, berisiko kesehatan internasional, dan butuh koordinasi lintas negara.