LPS Hanya Menjamin Pemegang Polis Asuransi yang Tercatat di Sistem

Bisnis.com,24 Jun 2023, 08:28 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perusahaan asuransi untuk memastikan data pemegang polis tercatat dalam sistem. 

Hal itu dilakukan agar LPS dapat menjamin polis nasabah saat mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Merujuk ketentuan UU PPSK Pasal 329 disebutkan bahwa penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. Adapun, UU PPSK diundangkan pada 12 Januari 2023, artinya PPP mulai berlaku pada 12 Januari 2028 mendatang.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan LPS yang nantinya sebagai Lembaga Penjamin Polis (LPP) akan bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama dalam menyelesaikan persoalan yang menimpa perusahaan asuransi yang bermasalah.

LPS berharap kepada semua perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendigitalisasikan data nasabah.

Pasalnya, dalam pelaksanaan melakukan penjaminan terhadap nasabah, banyak masalah-masalah yang akan muncul saat melakukan verifikasi suatu simpanan dengan kategori laik bayar atau tidak, sehingga data perlu tercatat dengan baik. 

 “Terkait dengan sesuatu hal yang membuat perusahaan ini akhirnya tidak bisa beroperasi yang berujung gagal, misal agen ternyata nggak membayarkan polis kepada perusahaan asuransi. Itu tentunya tidak bisa LPS mengembalikan klaim atas penjaminan polis dari nasabah tersebut karena tidak ada datanya,” kata Lana, Jumat (23/6/2023).

Lana pun meminta agar setiap perusahaan asuransi memiliki data yang tercatat untuk proses verifikasi.

“Kami sangat mengharapkan, karena masih lima tahun lagi, sudah mulai memastikan bahwa polis asuransi yang dibayar oleh nasabah itu betul-betul tercatat,” kata Lana.

Lana menuturkan bahwa pada saat melakukan persiapan pencabutan izin usaha perusahaan asuransi, maka OJK akan menyerahkan data terkini terkait perusahaan asuransi tersebut.

Dengan dasar itu, maka LPS akan melakukan perhitungan terhadap adakah yang bisa dialihkan atau yang harus dikembalikan karena polis sudah berakhir. 

Lana juga mengungkapkan bahwa proses tersebut tentunya tidak mudah dan saat ini LPS tengah mencari solusi untuk memverifikasi data-data pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini