Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) mengumumkan surat pengunduran diri pengurus perusahaan, salah satunya Michael Steven selaku Direktur Utama KREN.
Perlu diketahui, Michael Steven juga merupakan pemegang saham dari perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life), yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/6/2023).
Namun, surat pengunduran diri Michael Steven dari posisi Direktur Utama KREN adalah tiga hari sebelum OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha Kresna Life.
Jika mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Sabtu (24/6/2023), manajemen KREN telah menerima surat pengunduran diri Michael Steven selaku Direktur Utama pada 21 Juni 2023.
“Perseroan telah memutuskan dan menerima pengunduran diri dari Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan,” ungkapnya.
Sementara itu, manajemen KREN menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri Michael Steven itu sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Kamis (22/6/2023) dengan mata acara perubahan susunan pengurus perseroan.
Mengutip dari laman resmi Kresna Investments pada Sabtu (24/6/2023), Michael Steven merupakan pendiri dan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN).
Michael mendirikan KREN di tahun 1999 sebagai sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting.
Sebelumnya, OJK melalui perintah tertulis meminta pemegang saham pengendali hingga jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) mengganti kerugian yang dialami perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa permintaan ganti rugi itu dilakukan OJK sebagai upaya untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung asuransi.
Dalam hal ini, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak terkait.
Diantaranya, Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“OJK menggunakan kewenangannya dan memerintahkan perintah tertulis kepada pemegang saham, baik itu perusahaan maupun individu untuk melakukan hal tersebut [ganti rugi], dan kami memberi waktu selama tiga bulan,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).
Namun, lanjut Ogi, apabila dalam waktu tiga bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel