Iuran BPJS Kesehatan Dijanjikan Tak Naik Meski Ada Omnibus Law Kesehatan Hingga KRIS JKN

Bisnis.com,25 Jun 2023, 18:32 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa iuran tak akan naik sampai 2024. Ketetapan iuran itu disebut telah dipastikan oleh Presiden Joko Widodo. 

Iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian setelah disepakatinya oleh pemerintah dan DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau omnibus law Kesehatan pada pekan lalu. Aturan ini turut berdampak kepada badan publik yang memastikan terjaminnya biaya masyarakat berobat ke semua lapisan fasilitas kesehatan itu.

“Iuran tetap ya. Setidaknya Presiden sudah pastikan tidak ada pertambahan [hingga 2024],” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron di Jakarta, Rabu (21/6/2023). 

Meskipun demikian, dia tidak dapat memastikan kapan kemungkinan iuran akan naik. Namun dia menegaskan iuran masih tetap meskipun BPJS dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk menghapus kelas 1,2,dan 3. Sistem kelas akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). 

“Kan kita tidak tahu setahun atau 10 tahun [kenaikan iuran BPJS Kesehtan] Itu kan juga setelah [2024] jadi lihat nanti,” kata Ghufron. 

Lalu, berapakah iuran BPJS Kesehatan pada 2023 ini? Berikut detailnya:

1. Iuran BPJS Kesehatan Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)

2. Iuran BPJS Kesehatan Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

3. Iuran BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah

Peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. 

4. Iuran BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN/Swasta 

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. 

5. Iuran BPJS Kesehatan Peserta Keluarga Tambahan (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah. 

6. Iuran BPJS Kesehatan Veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini