Konten Premium

Nasib Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Pengusaha, Kapan Dibayar?

Bisnis.com,26 Jun 2023, 19:00 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Ilustrasi Refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil sebagai bahan baku minyak goreng/ The Edge Markets

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengulur penyelesaian masalah pembayaran utang selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng yang seharusnya dibayarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ada dua alasan yang membuat Pemerintah tak mau buru-buru dalam menyelesaikan masalah tersebut. Pertama, hasil verifikasi oleh PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) selaku surveyor yang ditunjuk oleh Kemendag  disebut-sebut memberikan angka yang berbeda. 

Dalam paparan yang disampaikan Mendag Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI awal Juni 2023, jumlah yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar. Angka tersebut berbeda dengan total nilai utang yang diajukan pelaku usaha yaitu Rp812,72 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini