Begini Persiapan BI Jelang Implementasi Redenominasi Rupiah

Bisnis.com,26 Jun 2023, 13:53 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi Rupiah. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan rencana implementasi redenominasi rupiah. JIBI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah melakukan persiapan redenominasi rupiah sejak 2010 atau pada masa kepemimpinan Darmin Nasution menjadi gubernur bank sentral tersebut. 

Selang 13 tahun atau pada 2023, isu redenominasi kembali mencuat. Namun, masyarakat pun kembali melontarkan pertanyaan, kapan redenominasi rupiah akan diterapkan? 

Secara tak terduga, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa bank sentral memang telah menyiapkan implementasi redenominasi atau penyederhaan nilai tukar rupiah, namun belum dapat diterapkan. 

“Jadi, redenominasi sudah kami siapkan dari dulu, mulai dari masalah desain dan tahapan-tahapannya. Itu sudah kami siapkan dari dulu secara operasional dan bagaimana tahapan-tahapannya,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (22/6/2023).

Saat ini, BI mengungkapkan ada tiga faktor atau persyaratan untuk dapat menghilangkan tiga angka nol pada nilai rupiah. 

Pertama, kondisi makro ekonomi Indonesia harus dalam situasi baik. Kedua, stabilitas moneter dan sistem keuangan di dalam negeri terjaga. Ketiga, redenominasi akan diterapkan bila situasi sosial-politik nasional yang kondusif. 

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap untuk melakukan implementasi redenominasi. 

Bahkan, pada 2019 sebelum Covid-19 melanda, Destry menyebut ekonomi stabil dan sudah tercapai persyaratan untuk menerapkan redenominasi. 

“Kami persiapan teknis itu sudah sampai ke ritel-ritelnya, kami pakai price tagging, jadi sudah disiapkan ini harganya Rp50.000 bawahnya Rp50, sudah sampai ke sana,” ujarnya. 

Meski telah ada sederet persiapan tersebut, Destry mengungkapkan bahwa masih terdampat hambatan dalam tata cara mengontrol implementasi nantinya. 

Dirinya mengkhawatirkan banyak oknum nakal yang memanfaatkan penyederhanaan nilai tukar rupiah. 

Salah satu contohnya, suatu barang yang harganya Rp50.000 dengan adanya redenominasi menjadi Rp50, namun oknum memanfaatkan kondisi dengan mematok harga senilai Rp75. 

“Tapikan lebih murah dari Rp50.000? Tapikan value-nya menjadi beda,” katanya. 

Oleh karena itu, Destry menekankan bahwa proses tersebut membutuhkan persiapan yang matang dan butuh pengawasan yang melibatkan kementerian/lembaga lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini