Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat dana hasil iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditarik dari peserta maupun pengembangannya mencatatkan surplus Rp17,7 triliun pada periode 2022.
Surplus jumbo uang hasil gotong royong peserta yang disebut Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan itu ditopang dari pendapatan iuran maupun pendapatan investasi. Meski demikian, surplus DJS Kesehatan ini berada di bawah capaian tahun 2021 sebesar Rp44,45 triliun.
Dikutip dari Bisnis Indonesia edisi hari ini, Selasa (27/6/2023) jika diperinci, sepanjang 2022 BPJS Kesehatan sebagai pengelola DJS Kesehatan mengumpulkan iuran peserta baik dari penerima bantuan (PBI), pekerja penerima upah, maupun pekerja bukan penerima upah sebesar Rp144,04 triliun.
Besaran iuran yang dikumpulkan itu lebih tinggi dibandingkan periode 2021 sebesar Rp143,31 triliun.
BPJS Kesehatan kemudian mengembangkan dana ini dan menghasilkan keuntungan investasi. Tercatat pendapatan investasi dana DJS Kesehatan menghasilkan penambahan pendapatan sebesar Rp2,88 triliun. Naik sekitar 100 persen dibandingkan dengan periode 2021 sebesar Rp1,42 triliun.
DJS Kesehatan juga mengalami peningkatan pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) Kapitasi. Terdapat dana sebesar Rp377,98 miliar masuk melalui pos ini. Lainnya juga ada pendapatan lain sebesar Rp554,88 miliar. Lebih tinggi dibandingkan sebelumnya sebesar Rp480 miliar.
Sementara itu, pendapatan kontribusi pajak rokok yang sempat mencapai Rp1,08 triliun pada 2021 mengalami penurunan drastis menjadi Rp269,7 miliar pada tahun lalu.
Beban Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan Melonjak Tajam
Dengan raihan ini, BPJS Kesehatan mencatatkan pendapatan Rp148,13 triliun sepanjang 2022 lalu. Sedangkan beban yang ditanggung mencapai Rp130,38 triliun. Beban ini naik tajam dibandingkan periode tahun sebelumnya sebesar Rp102,13 triliun.
Kenaikan beban ini disebabkan melonjaknya biaya jaminan kesehatan dari Rp90,33 triliun menjadi Rp113,47 triliun.
Selanjutnya terjadi kenaikan cadangan teknis dari Rp4,41 triliun menjadi Rp11,44 triliun.
Seiring surplus pengelolaan oleh BPJS Kesehatan, aset DJS Kesehatan melonjak 43,73 persen pada 2022. Atau dengan kata lain naik dari Rp68,71 triliun menjadi Rp98,76 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel