Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengklaim cukup memberi angin kepada program pengembangan kendaraan listrik, tetapi pada kenyataannya belum berdampak banyak terhadap pasar. Acuannya, harga produk mobil listrik di Indonesia mayoritas masih lebih mahal dibandingkan produk serupa di Thailand.
Berdasarkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF 2023), insentif fiskal kendaraan listrik ini diklaim lebih besar dibandingkan beberapa negara lain dengan mencapai 42 persen dari harga jual.
Hitungan tersebut berasal dari insentif Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM setara 13 persen dari harga jual, pajak impor sebesar sekitar tiga persen dari harga jual, BBNKB dan PKB sekitar 18 persen dari harga jual serta PPN DTP sebesar 10 persen dari tarif normal 11 persen.