Digugat 40 Lender iGrow, Begini Respons OJK

Bisnis.com,27 Jun 2023, 16:43 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di kawasan DPR, Selasa (27/6/2023)./Bisnis-Rika Aggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan 40 pemberi pinjaman (lender) financial technology peer-to-peer (fintech P2Plending PT iGrow Resources Indonesia (iGrow).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan, disebutkan bahwa 40 penggugat menggugat iGrow, Ketua DK OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang didaftarkan pada 5 Juni 2023.

“Itu jalur hukum yang dimungkinkan, kami sih silakan saja,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di kawasan DPR, Selasa (27/6/2023).

Adapun, sidang pertama terkait perbuatan melawan hukum ini dijadwalkan pada besok, tepatnya 28 Juni 2023.

Namun, Ogi tidak memberikan informasi lebih lanjut secara detail apakah regulator akan menghadiri persidangan tersebut atau tidak. “Kami akan ikuti aturannya saja,” singkatnya.

iGrow sendiri merupakan platform fintech lending pertanian. Adapun, Ogi menjelaskan bahwa setiap perusahaan fintech memiliki upaya analisa risiko pembiayaan tersendiri.

“Kan setiap perusahaan punya analisis risikonya, itu mereka yang melakukan analisa risikonya, OJK tidak bisa masuk ke ranah itu,” pungkas Ogi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 40 pemberi pinjaman melayangkan gugatan kepada fintech iGrow dengan total nilai gugatan mencapai Rp503,18 miliar.

Pengacara lender iGrow dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham mengatakan gugatan senilai Rp503,18 miliar itu terdiri dari dua gugatan, yakni nilai kerugian material dan immaterial.

“Nilai kerugian materil ke-40 lender berupa uang yang telah diserahkan dan diterima oleh iGrow senilai Rp3,18 miliar,” kata Rifqi kepada Bisnis, Kamis (22/6/2023).

Sedangkan untuk kerugian immateril para pemberi pinjaman, imbuh Rifqi, di antaranya meliputi manfaat margin yang seharusnya diterima oleh para lender, atas waktu, tenaga, pikiran, psikis, dan sebagainya yang diajukan penuntutan senilai Rp500 miliar.

Rifqi menyampaikan bahwa 40 pemberi pinjaman iGrow berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum untuk memperoleh keadilan.

“Konsumen meminta pertanggungjawaban penyelenggara berupa permintaan ganti kerugian, baik secara materil maupun immateril karena terdapat dugaan dan indikasi itikad tidak baik yang telah direncanakan atau adanya kelalaian penyelenggara yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini