Tak Semua Pegawai Rasakan Cuti Bersama Iduladha 2023, tapi PNS Aman

Bisnis.com,27 Jun 2023, 12:37 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Ilustrasi kalender berisi daftar hari libur dan cuti bersama 2022/Freepik.com

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah telah memutuskan jika ada tiga cuti bersama untuk merayakan Iduladha 2023.

Pemerintah telah memutuskan menambah libur cuti bersama Idul Adha menjadi 3 hari yaitu 28, 29, dan 30 Juni 2023.

Penambahan cuti bersama Idul Adha 2023 diputuskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama yang dibahas pada 15 Juni 2023.

Pertimbangan penambahan cuti bersama ini dilakukan karena beberapa hal. Salah satunya adalah Iduladha 2023 Muhammadiyah dan pemerintah yang berbeda.

Muhammadiyah diketahui merayakan Iduladha pada tanggal 28 Juni 2023 sementara pemerintah 29 Juni 2023.

Meski demikian, tidak semua pegawai di Indonesia bisa merasakan cuti bersama Iduladha 2023 tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sebelumnya telah mengatakan bahwa terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Ida mengatakan jika cuti bersama ini bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya.

Di sisi lain, PNS full senyum sebab mereka akan menjadi pihak yang turut merasakan cuti panjang.

Apalagi, cuti akan berlanjut pada 30 Juni dan 1 Juli 2023 karena bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini