Iduladha di Surabaya, Limbah Rumen Dilarang Dibuang ke Sungai

Bisnis.com,28 Jun 2023, 20:26 WIB
Penulis: Peni Widarti
Proses penyuntikan vaksin PMK bagi hewan ternak di Surabaya./Dok. Pemkot Surabaya

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak membuang limbah rumen hewan kurban di tempat sembarangan seperti di sungai sebab dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya akan menyiapkan tempat pembuangan sementara (TPS) sebagai lokasi pembuangan limbah rumen hewan kurban mengingat rumen akan disemprot dengan zat khusus terlebih dahulu sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Untuk warga Surabaya yang memotong hewan kurban tolong jangan dibuang di sungai, sehingga nanti bisa dilakukan di tempat pembuangan yang sudah disediakan,” katanya, Rabu (28/6/2023).

Selain itu, lanjutnya, saat membagikan dagng kurban, warga juga diminta untuk tidak menggunakan kantong plastik, tetapi menggunakan besek atau wadah lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No.16/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.

”Karena plastik ini sulit dihancurkan, dan sampah plastik ini membuat polusi. Saya berharap warga Surabaya bisa menjaga kebersihan lingkungannya,” mintanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menambahkan, pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban kepada masyarakat. Surat tersebut telah disebarkan melalui kecamatan/ kelurahan pada 17 Juni 2023.

"Intinya satu, kalau untuk menyembelih kurban bisa langsung ke Rumah Potong Hewan (RPH). Kedua, apabila menyembelih sendiri tidak boleh mencuci rumen di sungai, kami persiapkan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) untuk membuang rumen," katanya.

Hebi menambahkan, warga atau panitia kurban yang melakukan kurban juga diminta untuk membersihkan dahulu limbah rumen sebelum dibuang ke TPS. Menurutnya, membersihkan rumen sebelum dibuang bisa dilakukan dahulu di lokasi pemotongan hewan kurban.

“Caranya rumen dikeluarkan dari tubuh hewan terus dicuci dulu di lokasi pemotongan, baru dibuang ke TPS. Setelah di TPS akan disemprot cairan khusus, jadi kemudian dibuang ke TPA," jelasnya.

Satpol PP, tambahnya, juga akan melakukan pengawasan saat penyembelihan hewan kurban. Pengawasan ini diharapkan dapat mengantisipasi adanya warga atau panitia idul kurban yang membuang limbah rumen ke sungai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini