Bisnis.com, JAKARTA— Ototitas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan literasi kepada masyarakat terkait pinjaman online (pinjol). Pasalnya kebutuhan masyarakat akan pinjaman semakin meningkat.
Namun di sisi lain pinjol ilegal juga terus beredar meskipun dilakukan pemblokiran. Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada 2018-2022 mencapai Rp123,51 triliun.
Pada 2022, kerugiannya mencapai Rp109,67 triliun dan Rp2,54 triliun pada 2021.
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor Regional Jawa Barat OJK Teguh Dinurahayu mengatakan ketika akan melakukan pinjaman online masyarakat disarankan untuk meminjam di aplikasi yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
Ada 102 platform yang telah menerima izin dari regulator itu.
“Pinjam sesuai kebutuhan, untuk keperluan produktif bukan untuk pembelian konsumtif,” kata Teguh dalam Media Gathering di Bandung, Selasa (27/6/2023).
Teguh juga mengimbau agar masyarakat meminjam seusai kemampuan bayar, maksimal meminjam 30 persen dan penghasilan. Selain itu, masyarakat juga perlu membaca syarat dan ketentuan sebelum meminjam.
Seperti halnya terkait tenor, bunga serta denda apabila terlambat. Kemudian apabila sudah mendapatkan pinjaman, segera lunasi apabila sudah jatuh tempo untuk menghindari denda.
“Jangan lakukan gali lubang tutup lubang, karena akan semakin memperberat cicilan,” katanya.
Terkait pinjol ilegal, dia juga mengimbau masyarakat untuk mengabaikan SMS spam yang berisi link penawaran pinjaman online.
Kemudian hati hati apabila aplikasi meminta akses seperti galeri foto, kontak, kamera, dan lokasi. Pinjol ilegal biasanya hanya meminta akses kamera dan mikrofon untuk verifikasi data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel