Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (LKMA PUAP) Manunggal Lestari, terhitung sejak 21 Juni 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-24/KO.0302/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang ditetapkan pada 26 Juni 2023.
Adapun, LKMA PUAP Manunggal Lestari sendiri beralamat di Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan dengan pencabutan izin usaha koperasi tersebut, maka selanjutnya kantor Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
“Pengurus Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi,” kata Asep dikutip dari pengumuman resmi OJK, Rabu (28/6/2023).
OJK menjelaskan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengurus Koperasi LKMA PUAP Manunggal Lestari dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel