Utang Pemerintah Capai Rp7.787 Triliun Mei 2023, Turun Rp62,38 Triliun

Bisnis.com,28 Jun 2023, 14:50 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2022). Dok. Kemenkeu RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan posisi utang pemerintah pada Mei 2023 sebesar Rp7.787,51 triliun atau turun Rp62,38 triliun dari posisi April 2023 senilai Rp7.849,89 triliun. 

Berdasarkan buku APBN Kita edisi Juni 2023, penurunan posisi utang pemerintah ini akibat pembayaran cicilan pokok utang yang lebih besar dari penerbitan utang baru. 

“Hal ini dipengaruhi oleh mutasi pembiayaan baik dari instrumen pinjaman maupun surat berharga negara (SBN), di mana pembyaran cicilan pokok utang pada Mei lebih besar daripada pengadaan/penerbitan utang baru,” tulis Kemenkeu, dikutip, Rabu (28/6/2023). 

Selain itu, rasio utang pemerintah terhadap PDB per akhir Mei 2023 sebesar 37,85 persen. Lebih rendah dari rasio pada bulan lalu yang berada di level 38,15 persen.

Capaian tersebut berada di batas aman, jauh di bawah 60 persen dari PDB, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40 persen.

Lebih lanjut, berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa SBN yang mencapai 89,04 persen dan sisanya pinjaman baik dalam dan luar negeri. 

Secara rinci, posisi utang di SBN senilai Rp6.934,25 triliun yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) Dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) domestik sebesar Rp5.594,92 triliun. Sementara SUN dan SBSN dalam bentuk valas senilai Rp1.339,33 triliun. 

Untuk komposisi pinjaman dengan total Rp853,26 triliun, mayoritas berupa pinjaman luar negeri senilai Rp829,17 triliun. Pinjaman dalam negeri tercatat berada di posisi Rp24,09 triliun. 

Posisi Utang Pemerintah 2023:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini