Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Rokan Hulu, Ini Saran Pemprov Riau

Bisnis.com,29 Jun 2023, 01:26 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi kebun sawit./Ist

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mendorong masyarakat di Rokan Hulu, yang memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan, untuk mengurus izinnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Gubernur Riau, Syamsuar, dalam kunjungan kerjanya ke Rokan Hulu (Rohul) menyampaikan program-program peningkatan ekonomi dan kesejahteraan kepada masyarakat Desa Rambah Muda. Pada pertemuan itu, dia mengungkapkan pentingnya mengurus izin lahan kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan.

"Salah satu perhatian kami adalah kebun sawit milik warga di wilayah Rohul yang berada dalam kawasan hutan. Jadi kami mendorong agar warga segera mendaftar dan mengurus izin untuk lahan kebun mereka ke Kementerian LHK," ungkapnya Rabu (28/6/2023).

Dia mengingatkan jika perizinannya tidak diurus, lahan tersebut akan menjadi milik negara. Menurut Syamsuar, proses pengurusan izin ini tidak memerlukan biaya apapun. Karena itu dia berharap agar semua kebun warga di wilayah tersebut, khususnya kebun warga tanpa izin, dapat segera diurus.

Terkait pengurusan izin lahan, wewenangnya bukanlah di tangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, melainkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Untuk mempercepat proses izin, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) siap memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Syamsuar menyebut untuk satu Kepala Keluarga (KK) berhak mendapatkan alokasi lahan perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dianggap sangat penting karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

"Kami harapkan masyarakat di Desa Rambah Muda dan sekitarnya dapat segera mengurus izin lahan sawit ini. Dengan izin yang sah, diharapkan kebun-kebun sawit ini dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini