Konten Premium

Termasuk Bank Banten (BEKS), Ini Daftar BPD Belum Penuhi Aturan Modal Inti Rp3 Triliun

Bisnis.com,02 Jul 2023, 21:01 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) berkejaran memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui berbagai cara sebelum 31 Desember 2024.

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) misalnya masih mencatatkan modal inti di bawah Rp3 triliun. Berdasarkan laporan keuangan, modal inti BEKS mencapai Rp1,19 triliun per kuartal I/2023. 

Bank Banten berupaya mencapai modal inti di atas Rp3 triliun melalui skema kelompok usaha bank (KUB). Pembentukan KUB Bank Banten juga telah disetujui dalam agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada 2 Desember 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini