Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) berkejaran memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui berbagai cara sebelum 31 Desember 2024.
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) misalnya masih mencatatkan modal inti di bawah Rp3 triliun. Berdasarkan laporan keuangan, modal inti BEKS mencapai Rp1,19 triliun per kuartal I/2023.
Bank Banten berupaya mencapai modal inti di atas Rp3 triliun melalui skema kelompok usaha bank (KUB). Pembentukan KUB Bank Banten juga telah disetujui dalam agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada 2 Desember 2022 lalu.