Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa salah satu kemungkinan peserta perusahaan asuransi yang dijamin polisnya dalam Program Penjaminan Polis (PPP) akan dilihat dari tingkat solvabilitas alias risk-based capital (RBC) perusahaan asuransi.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR di Jakarta, Senin (3/7/2023).
“Belum tahu kriteria [peserta yang dijamin Lembaga Penjaminan Polis/LPP], tetapi yang jelas persyaratan minimal sehat di OJK pasti berlaku. Bisa [dilihat dari] RBC, tetapi belum kita tentukan sekarang berapa-berapanya,” ungkapnya.
Namun demikian, Purbaya menekankan bahwa perusahaan asuransi yang sehat dengan kriteria tertentu akan dijamin oleh LPP. Kriteria kepesertaan ini pun akan disinergikan secara ketat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Purbaya menuturkan bahwa program penjaminan polis ini harus diimplementasikan dengan matang. Pasalnya, Purbaya menjelaskan saat PPP diimplementasikan pada 2028, tetapi terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang tumbang pada tahun pertama, maka itu akan meruntuhkan kredibilitas dari PPP.
“Jangan sampai setelah [PPP] setahun diimplementasikan, ada 10-20 perusahaan asuransi jatuh [tumbang], kita enggak mau. Kita mau rapikan dulu karena itu akan mempengaruhi kredibilitas dari PPP [Program Penjaminan Polis] itu sendiri. Kalau setahun pertama banyak yang jatuh, itu udah enggak ada percaya lagi, jadi percuma dijamin,” jelasnya.
Perlu diketahui, LPS akan menjalankan mandat baru sebagai Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang akan menjadi penyelenggara PPP pada lima tahun mendatang, tepatnya pada 12 Januari 2028. Mandat tersebut tertuang di dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang ditetapkan dan diundangkan pada 12 Januari 2023.
Sesuai mandat UU PPSK, LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Salah satu fungsinya juga akan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Selanjutnya, dalam menjalankan fungsi melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, maka LPS bertugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Serta merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel