Bisnis.com, JAKARTA — Industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) syariah bisa menjadi jalan pintas untuk mengeruk potensi ekonomi syariah Indonesia.
Regulator pun menyebut potensi berkembangnya fintech P2P lending syariah di masa yang akan datang sangatlah besar. Hal itu terlihat dari potensi ekonomi syariah Indonesia mencapai US$3 triliun.
Merujuk Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai tempat perkembangan industri fintech syariah. Berbekal populasi muslim terbesar di dunia, negara pulau ini memiliki potensi ekonomi syariah sebesar US$3 triliun.