Duduk Perkara Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Bisnis.com,04 Jul 2023, 11:08 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, SOLO - Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabar soal Mario Dandy jadi tersangka dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Hengki kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Mario Dandy viral setelah melakukan kekerasan terhadap David Ozora. Kasus penganiayaan Mario Dandy ini menyerat ke berbagai hal, termasuk internal Kemenkeu.

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun, bahkan dipecat dari jabatannya sebagai Eselon III Kemenkeu setelah harta kekayaan tak wajarnya dikulik netizen.

Saat ini, Mario Dandy tengah diadili atas kasus penganiayaan. Lalu bagaimana Mario Dandy bisa jadi tersangka pencabulan?

Duduk perkara

Kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora menyeret beberapa nama, termasuk AG (15), yang saat itu masih berstatus pacar Mario Dandy.

Namun pada 5 Mei 2023 lalu, AG melaporkan Mario Dandy dengan tuduhan pencabulan atau pelecehan seksual sata keduanya masih berpacaran.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan jika pihaknya baru melaporkan kasus ini pada 5 Mei 2023 karena Mario Dandy sedang fokus dengan perkara penganiayaan.

Fakta soal pelecehan pun diketahui saat persidangan.

"Kami kemarin fokus persidangan dan baru mendapatkan ini fakta persidangan (soal pencabulan oleh Mario) saat sudah ada putusan," ujar Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Atas kasus pencabulan ini, Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini