Johnny G Plate: Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi BTS Tidak Valid

Bisnis.com,04 Jul 2023, 22:22 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaanya dalam kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Dalam eksepsi tersebut, Johnny menyebut pihak dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melalukan klarifikasi terhadap dirinya.

“Bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikan auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/203).

Auditor BPKP, kata penasihat hukum Johnny melakukan penghitungan kerugian negara telah secara sengaja mengabaikan prosedur penghitungan kerugian keuangan negara yang wajib ditempuh oleh auditor.

Yakni, pihak BPKP tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejagung.

“Bahwa mengingat tuduhan kerugian negara dalam surat dakwaan berdasarkan kepada hasil audit BPKB yang secara nyata tidak menerapkan prosedur penghitungan kerugian negara yang seharusnya, maka surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat, sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Lebih lanjut, penasihat hukum dari Johnny menilai dakwaan kerugian keuangan negara pun tidak cermat.

Sebab dalam dakwaan tidak memperhitungkan progres BAPHP pekerjaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo setelah 31 Maret 2022. 

“Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 tahun 2016 tanggal 8 September 2016, kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yang artinya kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK harus dipahami sebagai kerugian negara yang nyata dan tidak dapat diartikan lagi sebagai kerugian negara yang dapat diperkirakan atau potensial atau belum terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. 

Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Johnny disebut menerima uang tersebut di antaranya dari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, baik merupakan terdakwa maupun masih tersangka. 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 [tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah]," jelas jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini