Jaksa AS, UE, Ukraina, dan Pengadilan Internasional Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang Putin

Bisnis.com,04 Jul 2023, 08:17 WIB
Penulis: Nancy Junita
Presiden Rusia Vladimir Putin, Sabtu (24/6/2023), menegaskan bahwa pemberontakan bersenjata oleh tentara bayaran Grup Wagner adalah pengkhianatan dan ahrus dihukum./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa dari tiga negara yakni Uni Eropa (UE), Ukraina, Amerika Serikat (AS) dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), akan mengumpulkan bukti kejahatan Presiden Vladimir Putin dalam perang Rusia di Ukraina.

Paa jaksa dan ICC Bersatu membentuk Kantor Pusat Internasional untuk Penuntutan Kejahatan Agresi Terhadap Ukraina (ICPA) dibuka di Den Haag Belanda untuk menyelidiki perang Rusia di Ukraina pada Senin (3/7/2023).

ICC akan melawan Kremlin dan panglima militer Rusia atas invasi yang diluncurkan pada Februari 2022.

Melansir CNA, pembukaan kantor investigasi internasional itu dipandang sebagai langkah bersejarah menuju kemungkinan persidangan kepemimpinan Rusia untuk menyelidiki kejahatan agresi terhadap Ukraina.

Tujuan dari pembentukan ICPA adalah untuk menutup celah hukum yang ditinggalkan oleh fakta bahwa ICC saat ini tidak memiliki mandat untuk menuntut agresi - apa yang disebut Ukraina sebagai "kejahatan internasional tertinggi" karena meluncurkan perang melawan negara lain.

"Kami berkumpul di sini pada kesempatan momen yang benar-benar bersejarah - saya akan mengatakan momen yang menentukan zaman," kata Jaksa Agung Ukraina Andriy Kostin pada konferensi pers di Den Haag.

Dia mengatakan pengadilan khusus sekarang tak terhindarkan, menggambarkan kantor ICPA itu sebagai sinyal yang jelas bahwa dunia bersatu dan tak tergoyahkan untuk meminta pertanggungjawaban rezim Rusia atas semua kejahatannya.

"Jika kejahatan agresi tidak dilakukan, tidak akan ada lagi 93.000 insiden kejahatan perang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini