RUU Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Pilkades di Cirebon Terancam Gagal

Bisnis.com,04 Jul 2023, 15:55 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/rri.co.id

Bisnis.com, CIREBON - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cirebon terancam gagal dilaksanakan pada 2023 apabila pemerintah pusat memberlakukan aturan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Cirebon Aditya Arif Maulana menyebutkan bila aturan tersebut ditetapkan, maka jabatan kepala desa yang berhenti tahun ini akan diperpanjang tiga tahun.

“Kalau rancangan revisi UU tersebut ternyata berlaku untuk kuwu (kepala desa) yang saat ini masih menjabat. Itu artinya, kuwu di 412 desa yang masih menduduki jabatannya bakal mendapatkan tambahan masa jabatan tiga tahun. Pemelihan sementara ada potensi batal,” kata Adit di Kabupaten Cirebon, Selasa (4/7/2023).

“Namun, kami masih menunggu, juklak juknisnya seperti apa, PP-nya dan Permendagrinya seperti apa, masih menunggu," sambungya.

Aditya mengatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kejelasan peraturan anyar tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat untuk merevisi masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 enam tahun menjadi 9 tahun. Nantinya, perpanjangan masa jabatan itu langsung berlaku untuk kades yang masih menjabat.

Aturan itu dibahas saat Baleg DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) pada Selasa (27/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini