OJK Siapkan Sanksi bagi P2P Lending yang Belum Penuhi Modal Rp2,5 Miliar

Bisnis.com,04 Jul 2023, 06:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa regulator telah menyiapkan sederet sanksi kepada pemain fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Per Mei 2023, OJK mencatat terdapat 33 pemain fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Pemenuhan ekuitas ini dilakukan secara bertahap dan setiap penyelenggara wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar pada 2025. Ketentuan ini sebagaimana tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, tepatnya pada Pasal 50.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa POJK 10/2022 telah mengatur jenis-jenis sanksi apa saja yang dapat dikenakan, termasuk pentahapannya apabila perusahaan P2P lending tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum.

Bambang menyampaikan bahwa apabila pemain fintech P2P lending tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan pentahapannya, maka regulator akan mengenakan sanksi administratif secara bertahap.

“OJK akan mengenakan sanksi administratif secara bertahap kepada perusahaan P2P lending dimaksud yang terdiri dari surat peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Bambang kepada Bisnis, Senin (3/7/2023).

Merujuk POJK 10/2022 pada bagian ketiga sanksi administratif Pasal 52 disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara.

POJK tersebut merincikan bahwa sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

Kemudian, apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis berakhir dan penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, maka OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

“Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 52 ayat (5) POJK 10/2022.

Namun, apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, maka sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.

Adapun, jika sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha, fintech P2P lending telah memenuhi ketentuan ekuitas, maka OJK mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.

“Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, OJK dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha,” sambungnya.

Selanjutnya, dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha dan fintech P2P lending tidak juga memenuhi ketentuan ekuitas, maka OJK mencabut izin usaha fintech P2P lending yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini