Konten Premium

Terawang Nasib 33 Pinjol P2P Lending Modal Cekak Setelah Deadline Hari Ini (4/7)

Bisnis.com,04 Jul 2023, 09:19 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi industri jasa keuangan fintech p2p lending alias pinjaman online./Bisnis - Alibir

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemain financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending masih berkutat dalam memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar yang telah ditetapkan regulator. Batas pemenuhan ekuitas ini akan berakhir pada Selasa (4/7/2023).

Beleid yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diundangkan pada 4 Juli 2022 menyebutkan bahwa penyelenggara fintech P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Rinciannya, ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023, lalu meningkat menjadi Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024, dan 4 Juli 2025 menjadi sebesar Rp12,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini